BAB II
Hakikat Penilaian
Penilaian merupakan rangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis,
dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang
dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi
yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Penilaian
dalam KTSP adalah penilaian berbasis kompetensi, yaitu bagian dari kegiatan
pembelajaran yang dilakukan untuk mengetahui pencapaian kompetensi peserta
didik yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Penilaian dilakukan selama proses pembelajaran dan/atau pada akhir
pembelajaran. Fokus penilaian pendidikan adalah
keberhasilan belajar peserta didik dalam mencapai standar kompetensi yang
ditentukan. Pada tingkat mata pelajaran, kompetensi yang harus dicapai berupa
Standar Kompetensi (SK) mata pelajaran yang selanjutnya dijabarkan dalam
Kompetensi Dasar (KD). Untuk tingkat satuan pendidikan, kompetensi yang harus
dicapai peserta didik adalah Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Kualitas pendidikan sangat
ditentukan oleh kemampuan satuan pendidikan dalam mengelola proses pembelajaran. Penilaian merupakan bagian yang penting dalam
pembelajaran. Dengan melakukan penilaian, pendidik sebagai
pengelola kegiatan pembelajaran dapat mengetahui kemampuan yang dimiliki peserta
didik, ketepatan metode mengajar yang digunakan, dan keberhasilan peserta didik
dalam meraih kompetensi yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil penilaian, pendidik
dapat mengambil keputusan secara tepat untuk menentukan langkah yang harus
dilakukan selanjutnya. Hasil penilaian juga dapat
memberikan motivasi kepada peserta didik untuk berprestasi lebih baik.
Penilaian dalam KTSP menggunakan
acuan kriteria. Maksudnya, hasil yang dicapai peserta didik dibandingkan
dengan kriteria atau standar yang ditetapkan. Apabila peserta didik telah mencapai standar kompetensi yang
ditetapkan, ia dinyatakan lulus pada mata pelajaran tertentu. Apabila peserta
didik belum mencapai standar, ia harus mengikuti program remedial/perbaikan sehingga
mencapai kompetensi minimal yang ditetapkan.
Penilaian yang dilakukan harus memiliki asas keadilan yang tinggi. Maksudnya,
peserta didik diperlakukan sama sehingga tidak merugikan salah satu atau
sekelompok peserta didik yang dinilai. Selain itu, penilaian tidak membedakan
latar belakang sosial-ekonomi, budaya, bahasa, jender,
dan agama. Penilaian juga merupakan bagian dari proses pendidikan yang
dapat memacu dan memotivasi peserta didik untuk lebih berprestasi meraih
tingkat yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
Ditinjau dari sudut profesionalisme tugas kependidikan, kegiatan
penilaian merupakan salah satu ciri yang melekat pada pendidik profesional.
Seorang pendidik profesional selalu menginginkan umpan balik atas proses
pembelajaran yang dilakukannya. Hal tersebut dilakukan karena salah satu indikator keberhasilan pembelajaran
ditentukan oleh tingkat keberhasilan yang dicapai peserta didik. Dengan
demikian, hasil penilaian dapat dijadikan tolok ukur keberhasilan proses
pembelajaran dan umpan balik bagi pendidik untuk meningkatkan kualitas proses
pembelajaran yang dilakukan.
Ada empat istilah yang terkait dengan
konsep penilaian yang digunakan untuk
mengetahui keberhasilan belajar peserta didik, yaitu pengukuran, pengujian, penilaian,
dan evaluasi.
Pengukuran (measurement) adalah proses penetapan ukuran
terhadap suatu gejala menurut aturan
tertentu (Guilford,
1982). Pengukuran pendidikan berbasis kompetensi berdasar pada klasifikasi observasi unjuk kerja atau
kemampuan peserta didik dengan menggunakan suatu standar. Pengukuran dapat menggunakan tes dan non-tes. Pengukuran
pendidikan bisa bersifat kuantitatif atau kualitatif. Kuantitatif hasilnya
berupa angka, sedangkan kualitatif hasilnya bukan angka (berupa predikat atau pernyataan kualitatif, misalnya sangat baik, baik, cukup,
kurang, sangat kurang), disertai deskripsi penjelasan prestasi peserta
didik. Pengujian merupakan bagian dari pengukuran
yang dilanjutkan dengan kegiatan penilaian.
Penilaian (assessment) adalah istilah umum yang mencakup semua metode yang
biasa digunakan untuk menilai unjuk kerja individu atau kelompok peserta didik.
Proses penilaian mencakup pengumpulan bukti yang menunjukkan pencapaian belajar
peserta didik. Penilaian merupakan suatu pernyataan berdasarkan sejumlah fakta
untuk menjelaskan karakteristik seseorang atau sesuatu (Griffin & Nix,
1991). Penilaian mencakup semua proses pembelajaran. Oleh
karena itu, kegiatan penilaian tidak terbatas pada karakteristik peserta didik
saja, tetapi juga mencakup karakteristik metode mengajar, kurikulum, fasilitas,
dan administrasi sekolah. Instrumen penilaian untuk peserta didik dapat berupa
metode dan/atau prosedur formal atau informal untuk menghasilkan informasi
tentang peserta didik. Instrumen penilaian dapat berupa tes tertulis, tes
lisan, lembar pengamatan, pedoman wawancara, tugas rumah, dan sebagainya.
Penilaian juga diartikan sebagai kegiatan menafsirkan data hasil pengukuran
atau kegiatan
untuk memperoleh informasi tentang pencapaian kemajuan belajar peserta
didik.
Evaluasi (evaluation)
adalah penilaian yang sistematik tentang manfaat atau kegunaan suatu objek
(Mehrens & Lehmann, 1991). Dalam melakukan evaluasi terdapat judgement untuk menentukan nilai suatu
program yang sedikit banyak mengandung unsur subjektif. Evaluasi memerlukan
data hasil pengukuran dan informasi hasil penilaian yang memiliki banyak
dimensi, seperti kemampuan, kreativitas, sikap, minat, keterampilan, dan
sebagainya. Oleh karena itu, dalam kegiatan evaluasi, alat ukur yang digunakan
juga bervariasi bergantung pada jenis
data yang ingin diperoleh.
Pengukuran, penilaian, dan evaluasi bersifat bertahap (hierarkis), maksudnya kegiatan dilakukan secara berurutan, dimulai
dengan pengukuran, kemudian penilaian, dan terakhir evaluasi.
B. Prinsip Penilaian
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian hasil belajar
peserta didik antara lain:
1. penilaian ditujukan untuk mengukur pencapaian kompetensi;
2. penilaian menggunakan acuan kriteria yakni berdasarkan pencapaian
kompetensi peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran;
3. penilaian dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan;
4. hasil penilaian ditindaklanjuti dengan program remedial bagi peserta
didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan dan program
pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan;
5. penilaian harus sesuai dengan kegiatan pembelajaran.
Penilaian hasil belajar peserta didik harus memperhatikan prinsip-prinsip
sebagai berikut:
- Sahih (valid), yakni penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
- Objektif, yakni penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
- Adil, yakni penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik, dan tidak membedakan latar belakang sosial-ekonomi, budaya, agama, bahasa, suku bangsa, dan jender;
- Terpadu, yakni penilaian merupakan komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
- Terbuka, yakni prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
- Menyeluruh dan berkesinambungan, yakni penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik;
- Sistematis, yakni penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku;
- Menggunakan acuan kriteria, yakni penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan;
- Akuntabel, yakni penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Tinggalkan Pesan Anda.