Penilaian
adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil
belajar peserta didik. Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan
pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik,
penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar
oleh Pemerintah. Panduan ini membahas penilaian hasil belajar oleh pendidik dan
satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk
memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar
peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk
semua mata pelajaran.
Penilaian
hasil belajar peserta didik meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan
keterampilan. Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan
teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali
kelas. Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes
lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Penilaian
keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau
teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan,
penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian hasil belajar oleh
satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian akhir, ujian sekolah dan
ujian sekolah berstandar nasional.
Pada praktiknya pendidik dan
satuan pendidikan memerlukan referensi untuk melaksanakan proses penilaian.
Oleh karena itu perlu disusun panduan penilaian sebagai acuan dalam pelaksanaan
penilaian. Melalui panduan ini diharapkan dapat memfasilitasi pendidik dan
satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, menyusun laporan, dan
memanfaatkan hasil penilaian untuk meningkatkan mutu pendidikan di SMA.
Adapun pedoman penilaian sebagai
mana dimaksud telah memiliki landasan hukum untuk dilaksananan terutama bagi
satuan pendidikan yang telah melaksanakan pembelajaran sesuai dengan kurikulum
2013, maka pedoman pelaksanaan penilaian mengacu pada Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan
Pendidikan.
Bagi Kawan - kawan guru yang membutuhkan pendoman penilaian sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 silakan unduh melalui link di bawah ini.
Panduan Penilaian Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA (UNDUH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Tinggalkan Pesan Anda.