Terima Kasih Anda Telah Berkunjung ke Blog ini. Silakan berkunjung di lain waktu

Jumat, 06 November 2015

PANDUAN PENILAIAN KURIKULUM 2013 UNTUK SMA

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 menjelaskan bahwa sasaran pembangunan di bidang pendidikan antara lain adalah meningkatnya jaminan kualitas pelayanan pendidikan, tersedianya kurikulum yang andal, dan tersedianya sistem penilaian pendidikan yang komprehensif. Sejalan dengan kebijakan tersebut, terutama dalam memenuhi ketersediaan sistem penilaian pendidikan yang komprehensif, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan) menyusun Panduan Penilaian, salah satu di antaranya adalah Panduan Penilaian untuk SMA. Panduan ini diharapkan dapat memfasilitasi guru-guru dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian secara akuntabel dan komprehensif meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta mengolah dan membuat laporan hasil belajar siswa secara objektif, akuntabel, dan informatif.

Mulai tahun pelajaran 2013/2014 Pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang Kurikulum 2013 yang diimplementasikan secara bertahap dan terbatas; untuk SMA, kurikulum ini mula-mula dilaksanakan di kelas X pada 1.270 SMA yang tersebar di 295 kabupaten/kota pada 34 provinsi. Kurikulum 2013 menerapkan pembelajaran berbasis aktivitas, yang diharapkan akan menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif melalui penguatan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terintegrasi. Hal ini berimplikasi pada pelaksanaan penilaian yang meliputi penilaian sikap, pengetahuan,dan keterampilan, yang dilakukan menggunakan berbagai cara, antara lain observasi, penilaian proyek, dan portofolio.
Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian:
1.   Penilaian yang dilakukan guru tidak hanya penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning).
       Penilaian atas pembelajaran dilakukan untuk mengukur capaian siswa terhadap  kompetensi yang telah ditetapkan. Penilaian untuk pembelajaran memungkinkan guru menggunakan informasi kondisi siswa untuk memperbaiki pembelajaran.Sedangkan penilaian sebagai pembelajaran memungkinkan siswa melihat capaian dan kemajuan belajarnya untuk menentukan target belajar.
2.      Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Dasar (KD) pada Kompetensi Inti (KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4).
3.      Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu penilaian yang membandingkan capaian siswa dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian seorang siswa, baik yang formatif maupun sumatif, tidak dibandingkan dengan hasilsiswa lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang dipersyaratkan.
4.   Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan. Artinya semua indikator diukur, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasai siswa, serta untuk mengetahui kesulitan belajar siswa.
5.   Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi siswa yang pencapaian kompetensinya di bawah ketuntasan dan program pengayaan bagi siswa yang telah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.
Pada kenyataannya penilaian sesuai tuntutan Kurikulum 2013 belum telaksana  sebagaimana diharapkan. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan di sekolah-sekolah pelaksana Kurikulum 2013, teridentifikasi bahwa permasalahan utama dalam implementasi Kurikulum 2013 adalah pada  penilaian hasil belajar siswa. Berikut beberapa permasalahan yang dihadapai sebagian besar guru yang menyatakan bahwa:
  •      Penilaian Sikap Spiritual (KI-1) dan Sikap Sosial (KI-2) merupakan hal yang sulit dilakukan, karena untuk setiap Kompetensi Dasar (KD) tiap siswa harus dinilai menggunakan berbagai teknik (observasi, jurnal, penilaian diri, dan penilaian antar teman).
  •      Pada penilaian kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan masih banyak guru yang belum terbiasa menggunakan berbagai teknik penilaian, seperti portofolio dan proyek.
  •      Mengalami kesulitan dalam penilaian menggunakan angka pada skala 1-4 termasuk  masyarakat kurang memahami makna nilai hasil belajar (contoh nilai 2,31) dari suatu MP pada skala 1-4.
  •      Pelaporan hasil belajar (rapor) Kurikulum 2013 secara konvensional memerlukan tenaga, waktu dan kertas yang  banyak. Sedangkan penerapan e-rapor masih sulit dilakukan.

 Memperhatikan kenyataan di sekolah seperti tersebut di atas dan sebagai salah satu upaya untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui direktorat teknis terkait menyusun Panduan Penilaian. Salah satu panduan tersebut adalah Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Atas (SMA). Panduan Penilaian untuk SMA disusun oleh Direktorat Pembinaan SMA, bersama Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk). Diharapkan panduan ini dapat memfasilitasi guru dan sekolah untuk mengantarkan siswa mencapai kompetensi yang telah ditetapkan, meliputi kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Perlu diketahui  juga bahwa semua format dan instrumen yang disajikan dalam panduan ini merupakan contoh. Guru hendaknya dapat mengembangkan format dan instrumen penilaian sesuai kebutuhan.

2 komentar:

Silakan Tinggalkan Pesan Anda.