A. Latar Belakang
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan membawa implikasi terhadap sistem dan
penyelenggaraan pendidikan termasuk pengembangan dan pelaksanaan kurikulum. Kebijakan pemerintah
tersebut mengamanatkan kepada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah untuk
mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Pengembangan KTSP mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan (SNP) yang merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ruang lingkup SNP
meliputi standar: (1) isi, (2) proses, (3) kompetensi lulusan, (4) pendidik dan
tenaga kependidikan, (5) sarana dan prasarana, (6) pengelolaan, (7) pembiayaan,
dan (8) penilaian pendidikan.