Peraturan
Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional 2015-2019 menjelaskan bahwa sasaran pembangunan di bidang pendidikan
antara lain adalah meningkatnya jaminan kualitas pelayanan pendidikan,
tersedianya kurikulum yang andal, dan tersedianya sistem penilaian pendidikan
yang komprehensif. Sejalan dengan kebijakan tersebut, terutama dalam memenuhi
ketersediaan sistem penilaian pendidikan yang komprehensif, Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan
Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan)
menyusun Panduan Penilaian, salah satu di antaranya adalah Panduan Penilaian
untuk SMA. Panduan ini diharapkan dapat memfasilitasi guru-guru dalam merencanakan
dan melaksanakan penilaian secara akuntabel dan komprehensif meliputi penilaian
sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta mengolah dan membuat laporan hasil
belajar siswa secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Tampilkan postingan dengan label Penilaian Hasil Belajar Siswa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penilaian Hasil Belajar Siswa. Tampilkan semua postingan
Jumat, 06 November 2015
Rabu, 19 September 2012
PENILAIAN HASIL BELAJAR
A. Latar Belakang
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan membawa implikasi terhadap sistem dan
penyelenggaraan pendidikan termasuk pengembangan dan pelaksanaan kurikulum. Kebijakan pemerintah
tersebut mengamanatkan kepada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah untuk
mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Pengembangan KTSP mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan (SNP) yang merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ruang lingkup SNP
meliputi standar: (1) isi, (2) proses, (3) kompetensi lulusan, (4) pendidik dan
tenaga kependidikan, (5) sarana dan prasarana, (6) pengelolaan, (7) pembiayaan,
dan (8) penilaian pendidikan.
Langganan:
Postingan (Atom)
