Terima Kasih Anda Telah Berkunjung ke Blog ini. Silakan berkunjung di lain waktu
Tampilkan postingan dengan label Penilaian Hasil Belajar Siswa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penilaian Hasil Belajar Siswa. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 November 2015

PANDUAN PENILAIAN KURIKULUM 2013 UNTUK SMA

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 menjelaskan bahwa sasaran pembangunan di bidang pendidikan antara lain adalah meningkatnya jaminan kualitas pelayanan pendidikan, tersedianya kurikulum yang andal, dan tersedianya sistem penilaian pendidikan yang komprehensif. Sejalan dengan kebijakan tersebut, terutama dalam memenuhi ketersediaan sistem penilaian pendidikan yang komprehensif, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan) menyusun Panduan Penilaian, salah satu di antaranya adalah Panduan Penilaian untuk SMA. Panduan ini diharapkan dapat memfasilitasi guru-guru dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian secara akuntabel dan komprehensif meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta mengolah dan membuat laporan hasil belajar siswa secara objektif, akuntabel, dan informatif.

Rabu, 19 September 2012

PENILAIAN HASIL BELAJAR





A.   Latar Belakang

Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan membawa implikasi terhadap sistem dan penyelenggaraan pendidikan termasuk pengembangan dan pelaksanaan kurikulum. Kebijakan pemerintah tersebut mengamanatkan kepada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah untuk mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).  

Pengembangan KTSP mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ruang lingkup SNP meliputi standar: (1) isi, (2) proses, (3) kompetensi lulusan, (4) pendidik dan tenaga kependidikan, (5) sarana dan prasarana, (6) pengelolaan, (7) pembiayaan, dan (8) penilaian pendidikan.