Peraturan
Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional 2015-2019 menjelaskan bahwa sasaran pembangunan di bidang pendidikan
antara lain adalah meningkatnya jaminan kualitas pelayanan pendidikan,
tersedianya kurikulum yang andal, dan tersedianya sistem penilaian pendidikan
yang komprehensif. Sejalan dengan kebijakan tersebut, terutama dalam memenuhi
ketersediaan sistem penilaian pendidikan yang komprehensif, Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan
Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan)
menyusun Panduan Penilaian, salah satu di antaranya adalah Panduan Penilaian
untuk SMA. Panduan ini diharapkan dapat memfasilitasi guru-guru dalam merencanakan
dan melaksanakan penilaian secara akuntabel dan komprehensif meliputi penilaian
sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta mengolah dan membuat laporan hasil
belajar siswa secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Mulai tahun pelajaran
2013/2014 Pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang Kurikulum 2013 yang
diimplementasikan secara bertahap dan terbatas; untuk SMA, kurikulum ini mula-mula
dilaksanakan di kelas X pada 1.270 SMA yang tersebar di 295 kabupaten/kota pada
34 provinsi. Kurikulum 2013
menerapkan pembelajaran berbasis aktivitas, yang diharapkan akan menghasilkan
insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif melalui
penguatan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terintegrasi. Hal ini
berimplikasi pada pelaksanaan penilaian yang meliputi penilaian sikap,
pengetahuan,dan
keterampilan, yang
dilakukan menggunakan berbagai cara, antara lain observasi, penilaian proyek,
dan portofolio.
Berikut
ini beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian:
1. Penilaian yang dilakukan guru tidak hanya
penilaian atas pembelajaran (assessment
of learning), melainkan
juga penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning).
Penilaian atas pembelajaran dilakukan untuk mengukur capaian siswa
terhadap kompetensi yang telah
ditetapkan. Penilaian untuk
pembelajaran memungkinkan guru menggunakan informasi kondisi siswa untuk
memperbaiki pembelajaran.Sedangkan penilaian sebagai pembelajaran memungkinkan siswa melihat capaian dan
kemajuan belajarnya untuk menentukan target belajar.
2.
Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Dasar (KD) pada
Kompetensi Inti (KI-1,
KI-2, KI-3, dan KI-4).
3.
Penilaian menggunakan acuan kriteria,
yaitu penilaian yang
membandingkan capaian siswa dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil
penilaian seorang
siswa, baik yang formatif maupun sumatif, tidak
dibandingkan dengan hasilsiswa
lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang dipersyaratkan.
4. Penilaian
dilakukan secara
terencana dan berkelanjutan. Artinya semua indikator diukur, kemudian
hasilnya dianalisis untuk menentukan
KD yang telah dan yang belum dikuasai siswa,
serta untuk mengetahui kesulitan
belajar siswa.
5. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak
lanjut, berupa program remedial bagi siswa yang pencapaian kompetensinya di bawah
ketuntasan dan program pengayaan bagi siswa yang telah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga digunakan
sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.
Pada kenyataannya penilaian
sesuai tuntutan Kurikulum 2013 belum telaksana sebagaimana diharapkan. Berdasarkan hasil monitoring
dan evaluasi (monev) yang dilakukan di sekolah-sekolah pelaksana Kurikulum 2013,
teridentifikasi bahwa permasalahan utama dalam implementasi Kurikulum 2013 adalah
pada penilaian hasil belajar siswa. Berikut beberapa permasalahan yang dihadapai
sebagian besar guru yang menyatakan bahwa:
- • Penilaian Sikap Spiritual (KI-1) dan Sikap Sosial (KI-2) merupakan hal yang sulit dilakukan, karena untuk setiap Kompetensi Dasar (KD) tiap siswa harus dinilai menggunakan berbagai teknik (observasi, jurnal, penilaian diri, dan penilaian antar teman).
- • Pada penilaian kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan masih banyak guru yang belum terbiasa menggunakan berbagai teknik penilaian, seperti portofolio dan proyek.
- • Mengalami kesulitan dalam penilaian menggunakan angka pada skala 1-4 termasuk masyarakat kurang memahami makna nilai hasil belajar (contoh nilai 2,31) dari suatu MP pada skala 1-4.
- • Pelaporan hasil belajar (rapor) Kurikulum 2013 secara konvensional memerlukan tenaga, waktu dan kertas yang banyak. Sedangkan penerapan e-rapor masih sulit dilakukan.
Memperhatikan kenyataan
di sekolah seperti tersebut di atas dan sebagai salah satu upaya untuk
melaksanakan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah melalui direktorat teknis terkait menyusun Panduan Penilaian. Salah
satu panduan tersebut adalah Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Atas (SMA).
Panduan Penilaian untuk SMA disusun oleh Direktorat Pembinaan SMA, bersama Pusat
Penilaian Pendidikan (Puspendik) dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk).
Diharapkan panduan ini dapat memfasilitasi guru dan sekolah untuk mengantarkan siswa
mencapai kompetensi yang telah ditetapkan, meliputi kompetensi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
Perlu diketahui juga bahwa semua format dan instrumen yang
disajikan dalam panduan ini merupakan contoh. Guru hendaknya dapat mengembangkan
format dan instrumen penilaian sesuai kebutuhan.
terima kasih atas informasinya,,
BalasHapusSama - sama pak. semoga bermanfaat
BalasHapus